Perjalanan Meraih Cita-Cita

Setiap orang memiliki cita-cita. Apa artinya hidup ini tanpa cita-cita. Tanpa cita-cita kita hanya bisa diam menanti keputusan dari tindakan orang lain, pengaruh alam, dan lain-lain yang mempengaruhi perjalanan hidup kita. Namun dengan adanya cita-cita, kita akan berupaya untuk meraihnya. Upaya untuk meraih cita-cita itulah yang akan menuntun langkah kita untuk menggapainya. Mereka yang tidak memiliki cita-cita akan tenggelam dalam permasalahan dunia yang selalu mendera tanpa ada akhir.
Mengapa cita-cita itu penting? Jawabannya adalah karena proses untuk menggapai cita-cita bukanlah sesuatu hal yang mudah. Kita selalu memiliki cita-cita yang indah, namun proses untuk meraih cita-cita belum tentu merupakan sebuah perjalanan yang indah, walau pun pada hakikatnya perjalanan meraih cita-cita inilah yang memberi arti dalam hidup kita.
Kunci utama dalam keberhasilan bercita-cita adalah menetapkan suatu cita-cita yang menuju kebaikan. Mengapa demikian? Karena jalan yang ditempuh untuk meraih cita-cita tersebut tentunya jalan yang baik. Dan jalan itulah jalan menuju kebahagiaan sejati.

Tetap semangatlah dalam proses meraih cita-cita.

Semangat semangat semangat….

Tugas Belajar PNS Kabupaten Sambas

Terdapat dua jenis tugas belajar di Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, yaitu Tugas Belajar dan Tugas Belajar Khusus. Tugas belajar adalah tugas dinas yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan pada suatu lembaga pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri dan dibebaskan dari jabatan serta tugas pokok sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Tugas Belajar Khusus adalah tugas dinas yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan pada suatu lembaga pendidikan formal tanpa meninggalkan tugas pokoknya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Ada beberapa persyaratan untuk dapat mengikuti tugas belajar. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Telah diangkat sebagai PNS
  2. Tidak pernah menerima sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Pegawai Negeri Sipil kecuali lisan maupun tertulis
  3. Setiap unsur penilaian DP-3 paling kurang BAIK dalam 2 tahun terakhir
  4. Telah mengikuti seleksi berdasarkan Surat Tugas Bupati Sambas dan dinyatakan lulus seleksi dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
  5. Program studi yang dipilih sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah
  6. Bagi mahasiswa tugas belajar dilaksanakan dengan meninggalkan tugas kedinasan,  sedangkan bagi Tugas Belajar Khusus dilaksanakan tanpa meninggalkan tugas kedinasan untuk masa studi paling kurang 6 bulan
  7. Menandatangani surat perjanjian untuk mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Sambas apabila telah menyelesaikan studi paling kurang selama 2 kali masa studi

Sumber: Peraturan Bupati Sambas Nomor 9 Tahun 2007

Previous Older Entries